satunusantaranews, Medan - Sudah hampir 2 pekan yang lalu, CC alias CINDY CLAUDIA telah melaporkan suaminya AA atas suatu dugaan tindak pidana melakukan penelantaran anak dan isteri dan kekerasan psikis terhadap isteri yang terjadi sejak bulan Maret 2011 hingga saat ini di Jl. Pembangunan No 60 F Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/X/2021/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Oktober 2021.
Upaya hukum laporan pidana tersebut terpaksa dilakukan Cindy sebab belum berhasil dilakukan penyelesaian perdamaian di antara Cindy dengan AA, suaminya hingga saat ini. Padahal seharusnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan di POLRESTA Medan, namun kenyataannya tidak semudah itu dan belum berhasil hingga saat ini.
Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI, Neil Sadek, S.H. yang dihubungi kemarin menyatakan "tidak masalah Cindy Claudia menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut karena secara hukum Cindy masih terikat pernikahannya dengan AA sehingga Cindy masih memiliki hak untuk dipenuhi nafkahnya. Demikianpun terhadap kedua anak-anak kandung dari AA.
Apabila hubungan diantara keduanya telah memiliki putusan cerai dan telah berkekuatan hukum tetap, maka barulah AA terbebas dari kewajiban menafkahi Cindy.
Oleh : jay : Sumber Satunusantaranews.co.id , 2021-10-24.