Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI
Informasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI
ANGGARAN DASAR
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA
S O K S I
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan untuk mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bersumber dari amanat penderitaan rakyat, dan dorongan oleh tekad untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita tersebut hanya dapat dicapai melalui pelaksanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh, berencana, bertahap, dan berkesinambungan meliputi segala bidang kehidupan secara selaras, serasi dan seimbang.
Bahwa untuk menyukseskan pembangunan bangsa, diperlukan adanya stabilitas nasional yang sehat, dan dinamis serta kokohnya persatuan, dan kesatuan bangsa, meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai manusia karya swadiri, pelopor pembaruan, dan pembangunan.
Bahwa sadar akan panggilan sejarah dalam perjalanan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, maka karyawan Indonesia sebagai kekuatan sosial kemasyarakatan yang sesungguhnya sudah ada, dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan lahirnya Undang Undang Dasar 1945, perlu menghimpun diri dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah terjadi berbagai gelombang pertentangan politik yang tajam, dan rentetan pergolakan yang merupakan usaha mempermasalahkan, merongrong, bahkan ingin menggantikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan ideologi, dan dasar negara yang lain.Bahwa dalam kancah kehidupan politik yang penuh gejolak, hambatan, dan tantangan itu, Bapak Suhardiman yang didukung oleh para Tokoh Pergerakan Masyarakat dan TNI Angkatan Darat mendirikan SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia yang kemudian berganti nama menjadi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila, dan Undang- Undang Dasar 1945 secara murni, dan konsekuen. Untuk itu seluruh potensi bangsa yang berorientasi pada karya dan kekaryaan perlu senantiasa waspada, dan selalu meningkatkan peranannya dalam menggerakkan partisipasi masyarakat di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa dilandasi oleh kesadaran, dan keyakinan yang mendalam akan keluhuran, dan kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat karya yang tidak lain adalah masyarakat sejahtera sebagai pengamalan Pancasila, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Karyawan Indonesia bertekad bulat untuk berhimpun dalam suatu organisasi yang dinamakan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) yang dilahirkan pada 20 Mei 1960, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I : NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, disingkat SOKSI.
Pasal 2 Waktu
SOKSI dilahirkan pada 20 Mei 1960 di Jakarta, dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3 Kedudukan
Dewan Pimpinan Nasional SOKSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II : KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota, dan dilaksanakan Sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5 Sifat
SOKSI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat swadiri atau independen.
Pasal 6 Fungsi
- Wadah berhimpun anggota masyarakat yang memiliki persamaan sikap dasar pemikiran, dan kehendak untuk mengabdikan karya, dan kekaryaan sebagai sarana perjuangan serta gerakan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Wadah pembinaan, dan pendidikan politik kader bangsa; SOKSI berfungsi sebagai:
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur serta memperjuangkan aspirasi anggota, dan masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan,
- Sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pendiri GOLKAR, menyalurkan aspirasi politik melalui Partai GOLKAR dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB IV : ASAS, KOMITMEN, DOKTRIN, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 7 Asas
SOKSI berasaskan Pancasila.
Pasal 8 Komitmen
SOKSI memiliki 7 (tujuh) atau Sapta Komitmen Perjuangan yaitu:
- 1. Proklamasi 17 Agustus 1945.
- 2. Pancasila.
- 3. Bhinneka Tunggal Ika.
- 4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- 5. Undang-Undang Dasar 1945.
- 6. Doktrin Karyawanisme.
- 7. Masyarakat Karya.
-
- Pasal 9 Doktrin
- 1. Doktrin perjuangan SOKSI adalah Karyawanisme atau karya kekaryaan.
- 2. Karyawanisme adalah prinsip perjuangan SOKSI yang mendasar, dan menempatkan keberadaan, peran, dan pengabdian setiap orang dimasyarakat dengan dharma bakti, dan amal solehnya melalui karya- karya nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, negara, dan dirinya, serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa secara seimbang, selaras dan serasi.
- 3. Doktrin karyawanisme sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) pasal ini dituangkan dalam suatu naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
-
- Pasal 10 Tujuan
SOKSI dalam melaksanakan perjuangannya berorientasi pada karya, dan kekaryaan, bertujuan:
- a. Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- b. Memelihara dan mempertahankan serta menjamin tegak utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- c. Mengembangkan sistem kehidupan Demokrasi Pancasila, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, supremasi hukum serta menegakkan hak asasi manusia; dan,
- d. Meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial, dan kesejahteraan lahir batin.
Pasal 11 Tugas
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tugas SOKSI adalah:
- a. Meningkatkan penghayatan, pengamalan, dan pembudayaan Pancasila sebagai falsafah, dasar kenegaraan, dan landasan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- b. Mendorong, dan meningkatkan peran serta anggota, dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
- c. Melakukan pendidikan, dan pelatihan politik kader bangsa bagi anggota dan masyarakat untuk mendewasakan atau meningkatkan kualitas perwujudan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- d. Melakukan berbagai kegiatan usaha di bidang sosial ekonomi, budaya, terutama karya pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian/ perkebunan; dan,
- e. Mendirikan Badan Koperasi dan Badan Usaha lainnya sebagai bagian dari wujud perjuangan SOKSI sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum.
BAB V IKRAR DAN MOTTO
Pasal 12 Ikrar
- 1. Ikrar SOKSI adalah Panca Dharma Karyawan.
- 2. Ikrar SOKSI merupakan kebulatan tekad, pendorong, dan penggugah semangat perjuangan SOKSI dalam menghayati, dan mengamalkan Doktrin Karyawanisme dan Sapta Komitmen PerjuanganSOKSI.
- 3. Isi, dan tata cara pengucapan Ikrar SOKSI diatur lebihlanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13 Motto
- 1. Motto SOKSI adalah “Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe”.
-
2. Motto SOKSI merupakan itikad, dan ketulusan pengabdian SOKSI kepada nusa, bangsa, dan negara tanpa pamrih.
-
-
BAB VI ATRIBUT DAN SALAM PERJUANGAN
-
-
Pasal 14 Atribut
1. SOKSI mempunyai atribut yang terdiri atas:
- a. Panji-Panji / Lambang / Seni Logo;
- b. Mars Karyawan; dan,
- c. Hymne.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut SOKSI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 Salam Perjuangan:
1. Salam Perjuangan SOKSI adalah: Maju Terus, Pantang Mundur!
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai salam perjuangan SOKSI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 16 Anggota
- 1. Keanggotaan terdiri atas:
- a. Perorangan; dan,
- b. Organisasi.
- 2. Perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a Pasal ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
- 3. Organisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b Pasal ini adalah konsentrasi/lembaga/sayap yang dibentuk oleh organisasi SOKSI dalam berbagai bidang strategis, atau organisasi yang bergabung ke dalam organisasi SOKSI.
- 4. Persyaratan lebih lanjut tentang keanggotaan SOKSI sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dan Ayat (3) Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17 Kewajiban Anggota
Setiap anggota SOKSI berkewajiban:
- a. Menghayati, meyakini dan menjalankan Sapta Komitmen Perjuangan SOKSI dengan Doktrin Karyawanisme dalam kehidupan sehari-hari merupakan implementasi Pancasila sebagai ideologi bangsa;
- b. Membela, dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan organisasi;
- c. Mentaati, dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi;
- d. Aktif melaksanakan program-program organisasi;
- e. Menghadiri rapat-rapat, dan kegiatan organisasi;dan,
- f. Membayar iuran anggota.Pasal 18 Hal-Hak Anggota
1. Setiap anggota SOKSI berhak:
- a. Bicara;
- b. Memberikan suara;
- c. Memilih dan dipilih; dan,
- d. Membela diri dan dibela.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 Kader
- 1. Kader SOKSI adalah anggota SOKSI yang merupakan tenaga inti, penggerak, pemikir, pencetus gagasan, serta pelaksana program SOKSI yang tanggap, tangguh, dan trengginas.
- 2. SOKSI melaksanakan rekrutmen anggota, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan serta pembinaan kader organisasi sebagai kader bangsa.
- 3. Pengaturan lebih lanjut tentang kader sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
-
-
BAB VIII : STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI
-
-
Pasal 20 Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi SOKSI secara vertikal terdiri atas:
- a. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
- b. Tingkat Daerah, meliputi seluruh wilayah daerah Provinsi;
- c. Tingkat Cabang, meliputi seluruh wilayah daerah Kabupaten, dan/atau Kota;
- d. Tingkat Anak Cabang, meliputi seluruh wilayah daerah Kecamatan; dan,
- e. Tingkat Ranting, meliputi seluruh wilayah daerah Desa/Kelurahan.
2. SOKSI dapat membentuk perwakilan organisasi di luar negeri sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 21 Pimpinan Organisasi
Pimpinan SOKSI secara vertikal terdiri:
- a. Pada tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat, DEPINAS SOKSI;
- b. Pada tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat DEPIDAR SOKSI;
- c. Pada tingkat Kabupaten, dan/atau kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, disingkat, DEPICAB SOKSI;
- d. Pada tingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat, DEPIANCAB SOKSI; dan,
-
e. Pada tingkat Desa/Kelurahan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat, DEPIRAN SOKSI.Pasal 22
-
-
1. Disamping struktur organisasi seperti tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini, dibentuk Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar Nasional untuk DEPINAS, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar Provinsi untuk DEPIDAR, dan Dewan Penasehat untuk DEPICAB, DEPIANCAB dan DEPIRAN.
-
2. Ketua Dewan Pembina ditetapkan dalam Munas, Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan dalam Musda, Ketua Dewan Penasehat ditetapkan dalam Muscab, Musancab dan Musran.