Satunusantaranews, Jakarta
Ibu Ipah, Kusniati dan Dahlia Amir didampingi Team Pembela LKBH SOKSI terdiri dari ADI SIAHAAN, S.H., ISMAIL MARASABESSY, S.H., dan ABELARDO SIMANTJUNTAK, S.H., yang dikomandoi oleh oleh Ketua Bidang Perencanaan dan Kajian Strategis LKBH SOKSI telah tiba di Kantor POLRES Jakarta Utara ,Sabtu (23/10), Sekitar pukul 10.00 WIB dengan maksud menyampaikan laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana yang dialami oleh ketiga anaknya yang saat ini sedang mendekam dalam tahanan Polsek Penjaringan.
ADI SIAHAAN, S.H. menyatakan bahwa "Peristiwa hukum yang akan dilaporkan adalah peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus 2021, dimana sebelum ketiga anak tersebut diserahkan ke pihak aparat kepolisian Polsek Penjaringan. Dan ada dugaan kuat terjadinya dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap ketiga anak tersebut, karena ketiga anak tersebut terlihat ada luka-luka di wajahnya dan bagian tubuh lainnya, dan adanya foto bertelanjang dada dengan wajah babak belur, kemudian disebar melalui pesan WhatsApp".
Sementara ISMAIL MARASABESSY, SH menambahkan bahwa "LKBH SOKSI tidak menghendaki adanya suatu upaya hukum yang didahului dengan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum, dan perbuatan main hakim sendiri adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan cara apapun dan kepada siapapun karena negeri kita adalah negara hukum".
LKBH SOKSI pun telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan petugas pada POLRES Jakarta Utara yaitu tentang hal-hal yang berkenaan dengan laporan pidana yang akan disampaikan oleh ibu-ibu dari ketiga anak yang sedang mendekam dalam sel tahanan.
Dimana salah satunya LKBH SOKSI akan menyampaikan suatu surat permohonan visum terhadap ketiga anak tersebut kepada petugas yang berkompeten pada Polsek Penjaringan, karena itu kemudian LKBH SOKSI berusaha mengunjungi Polsek Penjaringan sekaligus ingin mengupdate perkembangan proses pemeriksaan atas ketiga anak tersebut.
Ternyata diketahui proses pemeriksaan atas ketiga anak tersebut sudah berada dalam posisi tahap 2 terhitung sejak 22-10-2021 sehingga kewenangan telah beralih ke Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Oleh : jay : Sumber Satunusantaranews.co.id , 2021-10-24.