Syarat-syarat menjadi anggota SOKSI :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia sekurang-kurangnya berumur 17 Tahun, atau telah kawin/menikah
- Menerima Doktrin Karyawanisme atau Karya-Kekaryaan, Sapta Komitmen SOKSI dan Panca Dharma Karyawan
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan Organisasi SOKSI
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
- Tidak merangkap menjadi anggota organisasi lain sebagai berikut :
- Organisasi yang keberadaannya dan perjuangannya bertentangan dengan Sapta Komitmen SOKSI.
- Organisasi politik kecuali Partai Golkar.
- Organisasi kemasyarakatan Pendiri Golkar lainnya.
- Mengajukan permohonan dan menyatakan diri bersedia menjadi Anggota SOKSI, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
- Bukan menjadi Pengurus atau Anggota ORMAS MKGR dan KOSGORO 1957
Setiap Anggota SOKSI memiliki kewajiban dan hak yaitu :
- Kewajiban Anggota
- Menghayati dan mengamalkan Doktrin dan Ikrar Panca Darma Karyawan serta Sapta Komitmen SOKSI.
- Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI.
- Mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUNAS, Keputusan-keputusan Organisasi dan Peraturan Organisasi SOKSI.
- Mengamankan dan melaksanakan Kebijakan SOKSI.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan SOKSI
- Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan SOKSI.
- Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan kegiatan SOKSI.
- Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Program Perjuangan SOKSI.
- Membayar Iuran Anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) SOKSI.
- Hak Anggota
- Memperoleh perlakuan yang sama didalam organisasi.
- Mengeluarkan Pendapat, Usul, Saran baik lisan maupun tulisan.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus Dewan Pimpinan.
- Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
- Memperoleh Pendidikan dan Pelatihan Kader SOKSI/ Kader Bangsa.
- Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
SAPTA KOMITMEN PERJUANGAN SOKSI
- Proklamasi 17 Agustus 1945
- Pancasila
- Bhinneka Tunggal Ika
- NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Doktrin Karyawanisme
- Masyarakat Karya
IKRAR SOKSI PANCA DHARMA KARYAWAN
- Kami Karyawan Indonesia, adalah PATRIOT yang bersemangat Proklamasi 17 Agustus 1945, berjiwa Pancasila, setia, dan taat pada Undang-Undang Dasar 1945.
- Kami Karyawan Indonesia adalah PEJUANG pelaksana amanat penderitaan rakyat dalam membangun masyarakat karya yang sejahtera sebagai pengamalan Pancasila.
- Kami Karyawan Indonesia, adalah PELOPOR pembangunan semesta, yang mengutamakan kerja keras, tangkas, cakap, sederhana, dan jujur.
- Kami Karyawan Indonesia, adalah KESATRIA yang berwatak setia kawan, mengutamakan persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Kami Karyawan Indonesia, adalah KADER BANGSA yang menjunjung tinggi, etika profesionalisme kejuangan.
DOKTRIN MANUSIA KARYAWAN SWADIRI SOKSI (MANIFESTO KARYAWAN)
- Manusia sebagai insan Tuhan harus selalu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Manusia sebagai Insan Individu, harus mampu mengolah rasa, karsa serta daya ciptanya, agar menjadi insan yang berilmu dan bermanfaat
- Manusia sebagai Insan Sosial, harus mampu beramal soleh berupa karya-karya nyata guna mencapai kesejahteraan lahir bathin baik bagi dirinya sendiri, keluarganya, masyarakat di sekitarnya, bangsa dan negara Republik Indonesia dengan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan kekeluargaan sebagai pengamalan dan pengamanan Pancasila.
Pengesahan Keanggotaan SOKSI
Pengesahan sebagai anggota perorangan SOKSI sesuai dengan Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) Peraturan Organisasi , diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) SOKSI kepada anggota yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dengan berbasis teknologi informasi.