Daftar
ISI FORMULIR PENDAFTARAN

Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan SOKSI

Kolom form yang bertanda bintang (*) dan berwarna merah wajib diisi sebagai syarat kelengkapan pendaftaran anggota
WAJIB DIISI
Pilih Keanggotaan Organisasi *
Apakah anda merupakan Anggota Partai Politik *
Nama Lengkap Sesuai KTP *
Pilih Jenis Kelamin *
Handphone/Whatsapp *
NIK (Sesuai KTP, 16 digit) *
Nomor PASPOR
Tanggal Lahir *
Alamat (Sesuai KTP) *
Provinsi *
Kota/Kabupaten *
Kecamatan *
Kelurahan/Desa *
RW/Dusun *
RT/Lingkungan *
Apakah tempat tinggal saat ini sesuai dengan alamat yg tertera di KTP *
Pilih negara tempat tinggal saat ini *
Masukan alamat lengkap tempat tinggal saat ini *
Password Isi Sesuai Keinginan (minimal 6 digit) *
TIDAK WAJIB DIISI
Pekerjaan *
Status Perkawinan *
Tempat Lahir *
Agama*
Alamat Email *

Syarat-syarat menjadi anggota SOKSI :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia sekurang-kurangnya berumur 17 Tahun, atau telah kawin/menikah
  3. Menerima Doktrin Karyawanisme atau Karya-Kekaryaan, Sapta Komitmen SOKSI dan Panca Dharma Karyawan
  4. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan Organisasi SOKSI
  5. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
  6. Tidak merangkap menjadi anggota organisasi lain sebagai berikut :
    1. Organisasi yang keberadaannya dan perjuangannya bertentangan dengan Sapta Komitmen SOKSI.
    2. Organisasi politik kecuali Partai Golkar.
    3. Organisasi kemasyarakatan Pendiri Golkar lainnya.
  7. Mengajukan permohonan dan menyatakan diri bersedia menjadi Anggota SOKSI, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
  8. Bukan menjadi Pengurus atau Anggota ORMAS MKGR dan KOSGORO 1957 

Setiap Anggota SOKSI memiliki kewajiban dan hak yaitu :

  1. Kewajiban Anggota
    1. Menghayati dan mengamalkan Doktrin dan Ikrar Panca Darma Karyawan serta Sapta Komitmen SOKSI.
    2. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI.
    3. Mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUNAS, Keputusan-keputusan Organisasi dan Peraturan Organisasi SOKSI.
    4. Mengamankan dan melaksanakan Kebijakan SOKSI.
    5. Menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan SOKSI
    6. Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan SOKSI.
    7. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan kegiatan SOKSI.
    8. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Program Perjuangan SOKSI.
    9. Membayar Iuran Anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
    10. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) SOKSI.

  2. Hak Anggota
    1. Memperoleh perlakuan yang sama didalam organisasi.
    2. Mengeluarkan Pendapat, Usul, Saran baik lisan maupun tulisan.
    3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Dewan Pimpinan.
    4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
    5. Memperoleh Pendidikan dan Pelatihan Kader SOKSI/ Kader Bangsa.
    6. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

SAPTA KOMITMEN PERJUANGAN SOKSI

  1. Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Pancasila
  3. Bhinneka Tunggal Ika
  4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  5. Undang-Undang Dasar 1945
  6. Doktrin Karyawanisme
  7. Masyarakat Karya

IKRAR SOKSI PANCA DHARMA KARYAWAN

  1. Kami Karyawan Indonesia, adalah PATRIOT yang bersemangat Proklamasi 17 Agustus 1945, berjiwa Pancasila, setia, dan taat pada Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Kami Karyawan Indonesia adalah PEJUANG pelaksana amanat penderitaan rakyat dalam membangun masyarakat karya yang sejahtera sebagai pengamalan Pancasila.
  3. Kami Karyawan Indonesia, adalah PELOPOR pembangunan semesta, yang mengutamakan kerja keras, tangkas, cakap, sederhana, dan jujur.
  4. Kami Karyawan Indonesia, adalah KESATRIA yang berwatak setia kawan, mengutamakan persatuan, dan kesatuan bangsa.
  5. Kami Karyawan Indonesia, adalah KADER BANGSA yang menjunjung tinggi, etika profesionalisme kejuangan.

DOKTRIN MANUSIA KARYAWAN SWADIRI SOKSI (MANIFESTO KARYAWAN)

  1. Manusia sebagai insan Tuhan harus selalu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Manusia sebagai Insan Individu, harus mampu mengolah rasa, karsa serta daya ciptanya, agar menjadi insan yang berilmu dan bermanfaat
  3. Manusia sebagai Insan Sosial, harus mampu beramal soleh berupa karya-karya nyata guna mencapai kesejahteraan lahir bathin baik bagi dirinya sendiri, keluarganya, masyarakat di sekitarnya, bangsa dan negara Republik Indonesia dengan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan kekeluargaan sebagai pengamalan dan pengamanan Pancasila.

Pengesahan Keanggotaan SOKSI

Pengesahan sebagai anggota perorangan SOKSI sesuai dengan Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) Peraturan Organisasi , diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) SOKSI kepada anggota yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dengan berbasis teknologi informasi.

Harap dibaca dan di scroll

Saya menyetujui persyaratan & hak-hak menjadi anggota SOKSI
Seluruh data yang saya isi di dalam form ini adalah benar dan saya bersedia menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku apabila saya mengisi data yang tidak benar
Baca Syarat dan Ketentuan sampai selesai untuk mengaktifkan tombol kirim dan ceklis